Pembuatan Paspor | Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Posted by cah_gendeng 0 coment
Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor - Berikut ini saya berikan sedikit informasi tentang bagaimana prosedur dan syarat pembuatan pasport atau sering di sebut orang sebagai pengurusan pasport. Banyak orang berkomentar bahwa biaya dan prosedur pengurusan pasport tiap daerah berbeda-beda, tapi yang pastinya semuanya memiliki persyaratan dalam pembuatan pasport.

Berikut ini adalah beberapa point atau prosedur dalam pembuatan pasport, anda bisa bertanya langsung pada kantor imigrasi untuk lebih jelasnya. ok inilah Syarat pembuatan pasport baru dan prosedurnya:

1. Datangi kantor imigrasi
Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-

Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta :
* Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belon nikah jangan pake punya nyak babe, apalagi minjem punya orang)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir

2. Seluruh berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor.
Di loket ini anda akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya. Nah setelah penyerahan berkas, anda akan mendapat struk / slip berisi data singkat dan tgl kapan anda harus kembali.
Note : * Terkadang – tergantung kantor imigrasinya – anda harus ambil nomer antrian, jadi tanya orang sekitar sebelum ngantri, daripada udah ngantri lama taunya gak ngambil nomer antrian, nunggu ampe karatan juga gak bisa diserahkan tuh berkas]
* Ambil formulir dan memasukkan berkas bisa diwakilkan ke orang lain, mau wakilkan ke office boy, asisten, teman atau saudara, silahkan. Ini terutama bila kita mo urus paspor untuk orang tua (sepuh) atau anak kecil. Pengambilan formulir paspor dan penyerahan berkas diwakilkan saja. Orang tua / anak cukup datang saat foto, wawancara dan sidik jari. Juga kalo anda jatah cutinya mepet, wakilkan deh ke orang yang kita kenal, gak perlu ke biro jasa atau calo.

3. Berdasar tgl yg tertera di slip / struk yg kita terima, kita kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini gak bisa diwakilkan.
Datang, ngantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi utk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.

4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke org di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.

5. Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Abis itu diwawancara basa basi lagi ttg motivasi mo punya pasprot . Beres deh. Dapat lagi struk utk ambil paspor pada tanggal yg tertera.

6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain. Gampang kan ?

Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 utk map ( biaya pasnya tergantung kantor imigrasi, ada yg narik 5 ribu ada yg minta 10 ribu rupiah untuk harga map (yg notabene adalah gratis).

Beberapa waktu lalu saya membaca posting tentang pembuatan pasport di blog ndajari.com banyak sekali mereka yang komentar berbagi pengalaman. anda bisa langsung cek di blog tersebut untuk mengetahui apa saja pengalaman mereka dalam pembuatam pasport.

0 coment:

Post a Comment

silahkan tinggalkan komentar anda..
karena komentar andalah yang membangun blog ini